GRESIK (RadarJatim.id) — Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan perjudian. Larangan tersebut berlaku luas, baik terhadap masyarakat, utamanya pegawai di lingkungan pemerintah daerah, seperti aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), tenaga harian lepas, dan kontrak, termasuk juga pegawai di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD), serta perangkat atau pegawai di lingkungan pemerintah desa.
Dalam SE Nomor 6 Tahun 2024 ini, Bupati Gresik menegaskan, segala bentuk aktivitas perjudian, baik yang bersifat konvensional maupun digital, dilarang keras bagi seluruh masyarakat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Langkah ini diambil sebagai respon atas kekhawatiran terhadap dampak negatif perjudian yang dapat merusak moral dan kinerja aparatur pemerintah.
“Perjudian tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kestabilan sosial. Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme,” ujar Bupati Yani, Kamis (4/7/2024).
Untuk mendukung implementasi SE Larangan Perjudian ini, Bupati Yani menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas dan kepala unit kerja untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai di bawah koordinasinya. Tidak hanya itu, pengawasan juga dilakukan pada jaringan internet serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian.
Secara internal, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Inspektorat Kabupaten Gresik memastikan penegakan aturan ini berjalan efektif. Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Dengan adanya SE Larangan Perjudian ini, diharapkan kesadaran dan komitmen masyarakat, utamanya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menjauhi praktik perjudian dapat ditingkatkan. Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi aktivitas perjudian yang melibatkan ASN.
“Kerja sama dari seluruh masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” tambahnya.
Lewat langkah ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik negatif. (sto)