SIDOARJO — (RadarJatim.id) – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus mengeksekusi tanah seluas 19.435 M2 terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru Senin (30/9/2024).
Eksekusi lahan berupa area pertambakan itu dipimpin langsung oleh Panitera PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus Rudy Hartono, dari pihak berperkara pemohon atas nama PT Semesta Anugrah melawan Termohon H. Achmad Sutadji dan BPN Sidoarjo selaku turut Termohon.
“Eksekusi yang dilakukan ini berdasarkan surat perintah Ketua PN Sidoarjo yang berkesesuaian dengan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, No.141/Pdt.G/2022/PN.Sda. tanggal 19 Desember 2022, jo. putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, No.102/PDT/2023/PT.SBY. tanggal 06 Maret 2023, jo. putusan Mahkamah Agung RI. No. 4465 K/Pdt/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),” ucap Panitera PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus Rudy Hartono.
Rudi menjelaskan, pihak PN Sidoarjo sudah meminta kepada pihak termohon untuk menyerahkan lahan yang disingketakan, namun sejauh ini belum juga diserahkan. Karena tidak juga diserahkan, maka eksekusi dilakukan.
“Alhamdulillah proses eksekusi yang disaksikan oleh pihak desa dan kecamatan, berjalan lancar dengan dikawal pengamanan pihak kepolisian,” tambahnya.
Sementara Kuasa Hukum PT Semesta Anugrah Bambang Soetjipto, SH M.Hum menyatakan kepemilikan sah lahan tersebut adalah kliennya. Tanah tersebut mulanya milik Samin berdasarkan sertifikat Hak Milik No.01 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 14 Oktober 1965 atas nama Samin.
Pada tahun 1990 telah tanah itu dijual oleh ahli waris Samin, yakni Ny Munikah dan Ny Nur Salamah dan ditandatangani oleh Lurah Tambakrejo dan diketahui oleh Camat Waru) kepada Tjandra Sugiharto berdasarkan Akte Pengikatan Jual Beli No.08 tanggal 03 Nopember 1990 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Lilia Devi Indrawati dan Akta Kuasa Khusus No.09 tanggal 03 Nopember 1990 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Lennu herlina Ong.
Pada tanggal 06 April 2015 laha tersebut telah dijual oleh Tjandra Sugiharto kepada PT. Semesta Anugrah berdasarkan Akte Jual Beli No.38/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah Hengki Budi Priyanto Putro.
“Dan jual beli lahan berupa area pertambakan itu didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo serta telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4279/Desa Tambakrejo, Surat ukur tanggal 03-03-2015 No.0094/Tambakrejo/2015 luas 19.435 M2 atas nama PT. Semesta Anugrah. Dengan demikian tanah tersebut menurut hukum sah milik klien saya yakni PT. Semesta Anugrah,” urainya.(mad)