SURABAYA (RadarJatim.id) – Bisnis haram narkotika jenis sabu yang dijalankan AY, 43, warga Jalan Joyoboyo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, akhirnya terbongkar.
Polisi menyita sabu seberat bruto 95,44 gram dari rumah tersangka. Selama menjalankan aksinya, AY mengaku meraup keuntungan hingga Rp 7,5 juta sekaligus mendapat sabu secara cuma-cuma.
Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya pada Rabu (23/9) sekitar pukul 11.30. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari tangan tersangka, petugas menyita satu klip plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 44,80 gram dan sembilan klip plastik kecil dengan berat bruto 50,64 gram.
“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 95,44 gram,” ujar AKP Adik, Minggu (11/10).

Selain itu, polisi menyita satu bendel plastik klip, sebuah serok dari sendok kecil plastik, serta satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AY mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Barang haram tersebut diterima melalui sistem ranjau di sekitar pertigaan Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Rabu (23/9) sekitar pukul 04.30.
Setelah mendapatkan pasokan, tersangka diduga kembali mengedarkan sabu dengan menawarkan barang tersebut kepada sejumlah rekannya.
Transaksi juga dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai kesepakatan agar tidak terjadi pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Polisi masih mendalami pengakuan AY yang menyebut telah menjadi perantara peredaran sabu selama kurang lebih satu tahun.
Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka menjual sabu dalam berbagai ukuran dengan harga berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 800 ribu per poket.
Dari aktivitas tersebut, AY mengaku bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 7,5 juta dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik.
Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka juga mengaku memperoleh sabu secara cuma-cuma.
“Kepada penyidik, AY berdalih mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.
Dia juga mengaku tergiur karena bisa mendapatkan narkotika secara gratis.
Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Penyelidikan difokuskan pada pengungkapan identitas pemasok serta jalur distribusi sabu yang diterima tersangka.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, disertai denda sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.
AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap sumber pasokan dan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Polisi juga akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk membongkar jaringan pemasok yang berada di balik aktivitas para pengedar. (RJ/Red)








