SIDOARJO (RadarJatim.id) – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2026 ini, ada puluhan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) Kabupaten Sidoarjo yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Selain itu, ada 28 paket pembangunan mengalami kelebihan bayar dari Dinas PU BMSDA Sidoarjo kepada kontraktor dengan nilai total sebesar Rp 1,9 Milyar.
Makhmud, Kepala Dinas PU BMSDA Sidoarjo membenarkan terkait adanya temuan BPK dalam proyek infrastruktur yang mengalami kelebihan bayar. Dan, pihaknya sudah berusaha melakukan penagihan kepada kontraktor pelaksananya.
“Kalau yang kelebihan bayar, sudah kami tagih. Setiap bulan, kami kirimkan surat tagihan kepada kontraktor pelaksana,” kata Makhmud saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (11/8/2026) lalu.
Setidaknya ada 5 paket pekerjaan yang nilai kelebihan bayarnya cukup tinggi atau diatas Rp 100 juta, antara lain proyek Rehabilitasi Jembatan Tambak Cemandi yang dikerjakan oleh CV AB dengan kelebihan bayar Rp 251,34 juta dari nilai kontrak/addendum sebesar Rp 1,58 Milyar karena kekurangan volume pekerjaan.
Kelebihan bayar berikutnya ditemukan pada proyek Peningkatan Jalan Desa Terungkulon–Kelurahan Kemasan Kecamatan Krian yang dikerjakan CV CB dengan nilai kontrak pekerjaan tercatat Rp 716,09 juta. Sementara total kelebihan bayar mencapai Rp 221,61 juta yang terdiri dari kekurangan volume sebesar Rp 212,05 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp 9,55 juta.
Temuan serupa juga tercatat pada proyek Pembangunan Rumah Pompa Kedung Peluk oleh CV BA dengan nilai kontrak Rp 7,52 Milyar yang mengalami kelebihan bayar Rp197,45 juta akibat kekurangan volume pekerjaan.
Kemudian proyek Peningkatan Jalan Pepelegi yang dikerjakan oleh CV BR juga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp192,48 juta, berasal dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 177,05 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp15,42 juta.
Termasuk proyek Peningkatan Jalan Seogodobancan yang dikerjakan oleh CV BHA mengalami kelebihan bayar sebesar Rp150,87 juta, berasal dari kekurangan volume pekerjaan.
H. Choirul Hidayat, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo menilai bahwa adanya temuan BPK terkait proyek kelebihan bayar ini sudah beberapa kali terjadi. Maka dari itu harus ada evaluasi secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pengerjaan dilapangan.
“Ini bukan kali pertama ada kasus temuan kelebihan bayar. Makanya, kami minta untuk dilakukan evaluasi yang mendalam sehingga kejadian kelebihan bayar ini tidak kembali terulang,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu meminta Dinas PU BMSDA Sidoarjo sebelum melakukan serah terima proyek pekerjaan, harus dipastikan semua pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak terlebih dahulu.
“Kalaupun ada kekurangan volume, ya dibayarkan sesuai dengan yang telah dikerjakan,” pungkasnya. (mams)







