SURABAYA (RadarJatim.id) — Transformasi digital mendorong institusi peradilan semakin transparan. Namun, di balik keterbukaan informasi publik terdapat tantangan yang tidak kalah penting: bagaimana melindungi data pribadi para pihak yang beperkara.
Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus kontribusi Shevierra Danmadiyah, SH, LLM, alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) yang kini berkarier sebagai Researcher di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). Perempuan yang akrab disapa Shevi itu konsisten bekerja pada persinggungan antara hukum, hak asasi manusia (HAM), peradilan, dan teknologi.
Sebelum bergabung dengan LeIP pada November 2022, Shevi bekerja sebagai peneliti di ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat). Di sana, ia telah menggeluti isu pelindungan data pribadi, bahkan sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi disahkan.
Shevi terlibat dalam penelitian mengenai pelindungan data pribadi, data kesehatan, hingga kelembagaan otoritas pelindungan data. Ia juga terlibat dalam advokasi melalui dengar pendapat dengan DPR, dialog dengan sektor swasta, serta kerja bersama organisasi masyarakat sipil melalui Koalisi Pelindungan Data Pribadi.
Bawa Isu Teknologi ke Ranah Peradilan
Ketika bergabung dengan LeIP, isu teknologi belum menjadi program khusus di lembaga tersebut. Pengalaman yang dibangunnya di ELSAM kemudian mendorong Shevi membawa isu pelindungan data pribadi ke dalam konteks peradilan.
“Saat itu LeIP belum memiliki program khusus yang membahas teknologi. Namun, saya merasa sayang jika pengetahuan yang saya miliki tidak dilanjutkan. Melalui personal project, saya mencoba mengangkat isu personal data protection in the judiciary,” ungkap Shevi di Surabaya, Senin (28/9/2026).
Dari proyek tersebut, Shevi mencoba menghubungkan jejaring donor yang sebelumnya mendukung isu serupa di ELSAM dengan manajemen LeIP. Inisiatif itu kemudian berkembang menjadi program judiciary and technology di LeIP sejak awal 2024.
Salah satu kontribusi yang kemudian lahir adalah penelitian “Simetri Publik dan Privasi: Menyeimbangkan Pelindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Publikasi Putusan Pengadilan.” Penelitian tersebut menyoroti persoalan pelindungan data pribadi dalam putusan yang dipublikasikan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Menurut Shevi, keterbukaan putusan merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas peradilan. Namun, keterbukaan tersebut tidak seharusnya menghilangkan hak atas privasi para pihak. Persoalan menjadi semakin krusial dalam perkara yang melibatkan anak, kekerasan dalam rumah tangga, maupun kekerasan seksual. Informasi pribadi seperti alamat rumah atau nomor telepon yang ikut terbuka dapat meningkatkan risiko reviktimisasi.
“Kami merasa sangat penting untuk menutup data pribadi tersebut karena yang perlu diketahui oleh publik adalah fakta hukum dan pertimbangan hakimnya, bukan identitas pribadi para pihak,” jelasnya.
Riset tersebut tidak berhenti sebagai publikasi. Shevi dan tim juga berdiskusi dengan pihak yang menangani data dan informasi di Mahkamah Agung sebagai bagian dari advokasi mengenai pelindungan data pribadi dalam publikasi putusan.
Saat ini, kajian tersebut berlanjut pada persoalan berikutnya, yakni mekanisme pengaduan pascapublikasi. Jika penelitian sebelumnya melihat bagaimana data pribadi seharusnya dilindungi sebelum putusan dipublikasikan, penelitian lanjutan menyoroti mekanisme yang dapat digunakan ketika data pribadi seseorang telah terlanjur terbuka.
Salah satu pertanyaan yang ingin dijawab adalah kanal yang dapat digunakan masyarakat untuk meminta anonimisasi ketika data pribadinya telah dipublikasikan dalam putusan pengadilan. Bagi Shevi, pelindungan data pribadi menjadi salah satu benang merah perjalanan profesionalnya.
Keterlibatannya dimulai sejak sebelum UU PDP disahkan dan kini berkembang pada penerapan prinsip pelindungan data dalam sistem peradilan. Rekam jejak penelitiannya juga mencakup implementasi pelindungan data pribadi dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dampak pemanfaatan kecerdasan artifisial di sektor publik terhadap kelompok rentan, serta landmark decisions mengenai kebebasan berekspresi dan hak-hak digital.
Riset yang Berujung pada Advokasi
Bagi Shevi, penelitian tidak berhenti pada publikasi. Pekerjaannya banyak menggunakan pendekatan research-based advocacy, dengan hasil riset menjadi dasar untuk berdialog dengan lembaga negara, melakukan diseminasi, serta mendorong perbaikan kebijakan maupun praktik kelembagaan.
Di luar isu PDP, Shevi juga pernah terlibat dalam advokasi RUU Keamanan Siber, pemantauan proses pemilihan Hakim Agung dan anggota Komisi Yudisial, serta kerja masyarakat sipil dalam judicial review perubahan kedua Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia juga aktif dalam TaskForce Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan terlibat dalam pendampingan korban kekerasan berbasis gender di ruang digital. Shevi menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di FH UNAIR pada 2020 dengan IPK 3,93 dan predikat cum laude, serta memperoleh penghargaan sebagai Outstanding Graduate.
Ia kemudian menempuh Master of Laws (LLM) di The University of Melbourne, Australia, pada 2024–2025 dengan dukungan beasiswa LPDP. Perjalanan Shevi menunjukkan, bahwa transformasi digital dalam sistem peradilan tidak hanya berkaitan dengan teknologi dan keterbukaan informasi. Di dalamnya, terdapat kebutuhan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap berjalan seiring dengan pelindungan hak atas privasi.
Melalui riset dan advokasi yang dilakukannya, Shevi mengambil bagian dalam upaya menjaga keseimbangan tersebut di tengah sistem peradilan yang semakin terbuka secara digital. (rj2)








