SURABAYA (Radarjatim.id) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur, melalui Subdit I Unit II, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, serta promosi perjudian online.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DS, warga Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka. Tersangka diduga menjalankan bisnis jual beli kartu SIM yang telah teregistrasi menggunakan data kependudukan milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan.
Selain itu, tersangka juga diduga menyediakan jasa penyebaran iklan atau promosi situs perjudian online melalui sistem blasting menggunakan perangkat lunak berbasis website.
Wadirressiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, didampingi Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana menjelaskan, tersangka menjalankan modus dengan membeli kartu perdana yang sudah dalam kondisi teregistrasi, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram.
“Modus tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram. Selanjutnya akun-akun tersebut diperjualbelikan melalui Telegram dengan harga bervariasi,” kata AKBP Daniel, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jum’at (30/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas jual beli kartu SIM dan akun digital tersebut telah dilakukan tersangka sejak 2023. Tersangka membeli kartu perdana yang sudah dalam kondisi teregistrasi, kemudian mengaktifkannya dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain.
Dari kartu SIM tersebut, tersangka membuat akun WhatsApp dan Telegram yang selanjutnya ditawarkan kepada pembeli melalui platform Telegram. Untuk setiap akun WhatsApp, tersangka memasang harga mulai Rp500 hingga Rp5.000. Sementara akun Telegram dijual dengan harga Rp1.000 hingga Rp3.000.
Salah satu transaksi yang terungkap yakni penjualan sebanyak 647 akun WhatsApp personal kepada pengguna akun Telegram dengan nama Tehqu dan username @kirimorderan. Akun-akun tersebut dijual dengan harga Rp600 per akun.
“Dari kegiatan jual beli akun WhatsApp dan Telegram tersebut, tersangka memperoleh keuntungan kurang lebih Rp100 juta sejak 2023 hingga Oktober 2025,” ungkap AKBP Daniel.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga diduga melibatkan sejumlah orang untuk membantu proses registrasi kartu SIM. Tersangka juga menyiapkan perangkat komputer dan sejumlah telepon seluler yang telah dilengkapi aplikasi tertentu untuk membantu proses pengelolaan data secara otomatis.
“Tidak berhenti pada jual beli akun digital, tersangka juga diduga menjalankan bisnis promosi perjudian online sejak November 2025. Dalam aktivitas tersebut, tersangka membuat sendiri perangkat lunak berbasis website dengan tautan sengmanda.com yang digunakan untuk menyebarkan iklan perjudian secara massal atau blasting,” tuturnya.
Cara kerjanya, pelanggan mengirimkan materi promosi perjudian online beserta daftar nomor WhatsApp yang menjadi sasaran. Selanjutnya, melalui website yang dibuat tersangka, pesan promosi tersebut dikirimkan secara massal ke nomor-nomor yang telah disiapkan.
Jasa blasting iklan perjudian online tersebut diduga digunakan untuk mempromosikan situs MITRA138. Dalam menjalankan bisnis ini, tersangka disebut bekerja sama dengan pemilik atau pengguna akun WhatsApp dan Telegram yang diduga berkaitan dengan jaringan perjudian online di Kamboja.
“Untuk kegiatan promosi judi online ini, tersangka membuat sendiri software website yang digunakan untuk melakukan blasting iklan. Dari hasil penyidikan, transaksi yang dilakukan tersangka bersama admin di Kamboja mencapai kurang lebih Rp1 miliar,” terang AKBP Daniel.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Ditressiber Polda Jatim turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit komputer rakitan, 13 unit telepon seluler, sekitar 6.000 kartu SIM dari operator XL, Axis dan By.U, satu bendel tangkapan layar pembelian nomor perdana, satu bendel tangkapan layar penjualan akun WhatsApp melalui Telegram, tiga ekstrak percakapan Telegram, satu unit e-KTP serta dokumen mutasi rekening.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) dan/atau Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Untuk pelanggaran UU ITE, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Sementara untuk tindak pidana perjudian, ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa Polda Jatim berkomitmen menjaga keamanan data pribadi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan.
“Polda Jatim akan terus menjaga keamanan data masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Jules.
Sebagai langkah pencegahan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi, Ditressiber Polda Jatim juga membuka layanan hotline pengaduan melalui nomor 08811043007.
Melalui pengungkapan ini, Ditressiber Polda Jatim juga membentuk tim penelusuran aset untuk mendalami aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri aset tersangka dan jaringan yang terlibat. (RJ9)







