GRESIK (RadarJatim.id) — Menyusul 3 tersangka lainnya yang sejak pekan lalu ditahan, tersangka Nur Hudi Didin Arianto akhirnya juga ditahan Senin (18/7/2022) sore. Penahanan pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang juga anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem itu setelah menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Gresik sejak pukul 10.55 WIB hingga sore hari.
Nur Hudi yang akhirnya memenuhi panggilan penyidik dari Satreskrim Polres Gresik, sebelumnyasempat mangkir 2 kali. Senin (18/7/2022) akhir dia datang untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya selaku tersangka dugaan kasus penistaan agama.
Setelah merasa cukup, penyidik akhirnya memutuskan menjebloskan pria berambut gondrong dan dikuncir ke belakang itu ke ruang tahanan. Nampak lesu ia dikawal petugas keluar ruang pemeriksaan menuju ruang tahanan, menyusul 3 rekannya dalam kasus yang sama.
“Tersangka NH (Nur Hudi Didin Arianto, Red) sudah kami tahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore ini,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Gresik, Senin (18/7/2022) sore.
Seperti diberitakan laman ini, tersangka Nur Hudi merupakan pemilik Pesanggrahan Kramat ‘Ki Ageng yang berlokasi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pesanggrahan itu diketahui menjadi lokasi prosesi pernikahan manusi dengan seekor kambing betina, Minggu, 5 Juni 2022 silam.
Kasus ini menjadi menjadi perhatian publik, khususnya umat Islam di Gresik karena dinilai terindikasi sebagai penistaan agama Islam. Aksi massa pun dilakukan beberapa elemen masyarakat dan 4 di antaranya melaporkan 4 orang yang dianggap terlibat langsung dalam pernikahan nyeleneh itu ke Polres Gresik, setelah sebelumnya menggelar aksi di DPRD Gresik.
Polres Gresik lalu melakukan proses penyelidikan (lidik), lalu meningkatkan menjadi penyidikan (sidik) dengan menetapkan 4 orang yang diduga terlibat langsung dalam prosesi pernikahan tak lazim yang kemudian videonya viral itu sebagai tersangka.
Keempatnya adalah Arif Saifullah selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam; Saiful Arif, pemeran pengantin pria; dan Sutrisna alias Krisnya, pemeran penghulu dalam pernikahan itu; serta Nur Hudi Didin Arianto. Kecuali Nur Hudi, 3 tersangka telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Keterlibatan tersangka Nur Hudi dalam pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing bersama tiga orang tersangka lainnya, karena prosesi pernikahan itu bertempat di pesanggrahan miliknya. Bahkan, Nur Hudi juga mengundang sejumlah orang, termasuk beberapa tokoh masyarakat, dalam ritual yang banyak memantik reaksi publik tersebut. (maz/sto)