SIDOARJO (RadarJatim.id) – Beberapa warga yang tergabung dalam Laskar Pejuang Masyarakat (LPM) Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran kembali mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Sidoarjo, Rabu (3/6/2026).
Kedatangan mereka untuk menagih janji dari penyidik Satun Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS) yang telah dilakukan oleh oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) 4 bersama Kepala Dusun (Kasun) Pandean.
Sebagaimana yang telah diberitakan RadarJatim.id bahwa oknum Ketua RT 4 dan Kasun Pandean dilaporkan ke Kepolsian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada 2 Januari 2026 lalu. Kemudian kasus ini dilimpahkan oleh Polda Jatim ke Polresta Sidoarjo pada akhir Januari 2026.
Oknum Ketua RT 4 dan Kasun Pandean diduga telah melakukan pemotongan kepada puluhan warga penerima BLTS Kesra, mulai dari Rp 200 ribu, Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.
Pada awal Maret 2026 lalu, beberap warga yang menjadi korban pemotongan oleh oknum Ketua RT 4 dan Kasun Pandean telah diperiksa oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Kedatangan kami ke Mapolresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangannya, kok sampai 1 bulan lebih ini tidak ada kabar perihal kasus BLTS Kesra,” kata Indra Sution selaku koordinator LPM Desa Banjarkemantren.
Disampaikan oleh Indra Sution bahwa kedatangan mereka ditemui langsung oleh salah satu penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo yang meminta warga Desa Banjarkemantren agar bersabar menunggu perkembangannya.
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah melakukan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi BLTS Kesra dengan meminta keterangan dan data-data dari beberapa pihak, mulai dari Kantor Pos hingga Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sidoarjo.
“Mereka berjanji akan memanggil pihak-pihak lainnya, termasuk Kasun Pandean dan Kades (Kepala Desa, Red) Banjarkemantren,” sampainya.
Untuk itu, ia bersama dengan warga Desa Banjarkemantren lainnya berjanji akan mendatangi Mapolresta Sidoarjo minggu depan. Untuk mengetahui setiap perkembangan dalam kasus korupsi uang rakyat miskin itu.
Mereka merasa sangat kecewa dengan kinerja dari penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo yang terkesan sangat lambat dalam menindaklanjuti laporan dari rakyat kecil dan miskin.
“Kami akan kawal kasus ini hingga sampai ke meja hijau, meskipun prosesnya tidak mudah,” pungkasnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan yang dilakukan oleh oknum Ketua RT 4 dan Kasun Dusun Pabean ini telah memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana korupsi (mams)






