JAKARTA (RadarJatim.id) — Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan revisi UU No. 10/2026 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditunda, karena peserta yang hadir tidak memenuhi quorum, hanya 89 anggota. Sesuai undangan, rapat paripurna DPR RI dihelat pada Kamis (22/8/2024), pukul 09.30 WIB.
Kepastian penundaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Ia menjelaskan, bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
“(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang,” kata Dasco saat memimpin rapat paripurna.
Politikus Gerindra itu menyatakan, sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum. Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI. Belum diketahui kapan rapat paripurna kembali digelar.
“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura, karena quorum tidak terpenuhi,” ucap Dasco sembari mengetok palu sidang. (rj2)