SIDOARJO (RadarJatim.id) – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, HM. Nizar, SH benar-benar membuktikan pernyataannya yang akan melakukan pengawasan ketat terhadap proyek jalan beton di ruas Kemangsen-Krian.
Kali ini HM. Nizar tidak melakukan pengawasan sendirian, tetapi bersama dengan M. Abud Asyrofi yang merupakan koleganya di Komisi C DPRD Sidoarjo, Rabu (16/9/2026).
Dalam inspeksi mendadak (sidak)-nya kali ini, Nizar menemukan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana, yaitu material bekas galian/pembongkaran jalan yang lama langsung diangkut oleh pihak lain.
Menurut Nizar bahwa material bekas galian seharusnya dikumpulkan di satu lokasi, agar mudah di data dan diawasi selama proses pekerjaan berlangsung.
“Bukan hanya sekadar ditumpuk, tetapi harus ada ukuran dan data yang jelas dari material apa aja yang diangkut. Kan tidak boleh bekas galian material ini langsung diangkut pihak lain. Harus ditempatkan di satu lokasi, ada ukuran yang jelas dari bahan material itu,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sidoarjo itu menjelaskan bahwa pengumpulan material dalam satu lokasi penting untuk memudahkan pengawasan. Material hasil bongkaran dapat didata dan diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pengawas proyek.
“Jika material langsung dibawa ke berbagai tempat, akan sulit memastikan jumlah material yang sebenarnya dihasilkan dari proses pembongkaran,” jelasnya.
Ditegaskan oleh Nizar bahwa material bekas galian itu bukan berarti menjadi sampah, karena sebagian material masih memungkinkan untuk dimanfaatkan kembali sesuai kebutuhan pekerjaan.
Maka dari itu, perlu dilakukan pemilahan dan penentuan status material sebelum dibuang atau dipindahkan ke tempat lain.
“Jangan sampai material yang masih bisa dimanfaatkan, justru tidak jelas keberadaannya. Apalagi material yang memiliki nilai ekonomi,” tegasnya.
Legislator dari Daera Pemilihan (Dapil) Sidoarjo 4 (Krian, Balongbendo dan Tarik) itu menyampaikan bahwa pengumpulan material juga penting untuk memastikan setiap perpindahan memiliki dasar yang jelas.
Apabila material akan dibuang, digunakan kembali atau dipindahkan, harus dapat diketahui siapa yang memberikan instruksi dan untuk kepentingan apa.
“Hal tersebut juga berkaitan dengan administrasi dan pemeriksaan proyek. Keberadaan material hasil bongkaran yang terkumpul di satu lokasi akan lebih mudah diverifikasi, apabila nantinya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) maupun auditor lainnya,” sampainya.
Proyek betonisasi jalan Kemangsen-Krian yang memiliki panjang sekitar 450 meter dengan nilai pekerjaan Rp 3,61 Milyar itu dikerjakan oleh PT Berlian Karya Teknik.
Tidak hanya soal material sisa pembongkaran, Nizar juga menyoroti tidak adanya papan nama proyek di lokasi pembangunan jalan Krian-Kemangsen tersebut.
Untuk itu, ia meminta kontraktor pelaksana dan pengawas proyek untuk segera memasang papan nama proyek agar masyarakat mengetahui detail pekerjaan sekaligus dapat ikut melakukan pengawasan.
“Supaya masyarakat tahu, dan bisa ikut mengawasi,” pungkasnya. (mams)







