GRESIK (RadarJatim.id) — Aksi dukun palsu Mohammad Yanto yang mengaku bisa menggandakan uang, akhirnya terbongkar dan mengantarkannya ke sel tahanan Polres Gresik. Satreskrim Polres Gresik membekuk warga asal Menganti, Gresik, Jawa Timur itu, yang mengontrak rumah di Perumahan Grand Verona Gresik sebagai lokasi praktik.
“(Korban) ada yang dari Kecamatan Menganti, Kebomas dan daerah lainnya. Total seluruh kerugian masih dalam hitungan, karena kemungkinan ada korban lain yang belum melapor. Saat ini masih kami kembangkan,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz saat menggelar konferensi pers dalam kasus penipuan berkedok dukun, di Mapolres Gresik, Senin (16/1/2023).
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka melakukan ritual mistis menggunakan peralatan atau media seperti keris, patung-patung kecil, dan lilin. Bahkan, tersangka juga menggunakan darah manusia dalam ritual penggandaan uang tersebut.
“Tersangka menjalankan praktek penipuan ini sudah satu tahun,” ujar Kapolres.
Kecurigaan salah satu korban mulai muncul pada bulan Juni hingga Agustus. Hal itu setelah janji tersangka untuk melipatgandakan uang tidak bisa terpenuhi.
AKBP Mochamad Nur Aziz menjelaskan, saat itu salah satu korban menyerahkan uang asli kepada tersangka dua kali. Pertama, senilai Rp 65 juta dan yang kedua, Rp 500 juta. Sedangkan janji tersangka bisa menggandakan menjadi Rp 3,9 miliar.
“Tetapi pada bulan September 2022, terlapor (tersangka) hanya mengembalikan uang sebesar Rp 170 juta. Kemudian, setelah korban menanyakan kapan sisa uangnya dikembalikan, tersangka hanya memberikan alasan menunggu petunjuk dan waktu kapan uang tersebut akan diberikan,” tambah Kapolres.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 395 juta. Karena merasa dipermainkan dan ditipu, korban lalu melapor ke Polres Gresik.
Selain menangkap tersangka M. Yanto, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial MI (46), warga Pangkah Kulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Peran tersangka MI sebagai pemasok darah berlabel PMI untuk mendukung aksi tersangka M. Yanto.
“Kami temukan juga di rumah praktek tersangka MY, 23 kantong darah yang didapatkan secara ilegal. Dan, itu sudah expired,” tambah Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, tersangka M. Yanto dijerat sesuai Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan MY dikenai Pasal 195 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Yang kami dapat info dari PMI darah tersebut sudah expired. Yang pasti didapatkan dari luar Gresik, dan kami sudah kantongi nama-nama yang menjual darah ke tersangka MI,” ujar Aldhino.
Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit handphone, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan 100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan. 1 blangkon, 7 dupa, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwama hitam berisi patung Dewi Kwan In dan 18 ampul darah golongan darah 0+. (maz)