KEDIRI (RadarJatim.id) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga kepala desa (Kades), terdakwa dalam perkara dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri yang mencuat pada 2023 lalu. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap tiga kepala desa nonaktif, yakni Imam Jamiin, Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan; Darwanto, Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates; serta Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada masing-masing terdakwa. Hukuman terberat dijatuhkan kepada Sutrisno dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain pidana penjara, Sutrisno juga dijatuhi denda sebesar Rp 350 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Bila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilainya tetap tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, Darwanto divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 100 hari apabila tidak dibayar. Majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp 178 juta kepada Darwanto. Jika tidak dilunasi dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis serupa dijatuhkan kepada Imam Jamiin. Kepala Desa Kalirong nonaktif itu dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan subsider kurungan 100 hari jika denda tidak dibayarkan.
Imam juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 680 juta. Ketentuan penyitaan aset dan pidana pengganti berlaku apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai batas waktu yang ditetapkan pengadilan.
Ketua Majelis Hakim menegaskan, putusan dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Persidangan berlangsung sejak pagi hingga siang dengan pembacaan amar putusan secara bergilir.
Putusan ini menjadi babak lanjutan dalam penanganan kasus dugaan praktik manipulasi seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri yang sebelumnya menyita perhatian publik dan memicu sorotan terhadap tata kelola rekrutmen di tingkat desa. (rul)







