SIDOARJO (RadarJatim.id) – Beberapa waktu lalu, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo telah memanggil Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo 2026-2031.
Rupanya Komisi B DPRD Sidoarjo berencana akan memanggil ulang Pansel, setelah mendapatkan keluhan dan pengaduan terkait proses seleksi Calon Anggota Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
H. Bambang Pujianto, S.Sos, M.Si, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA), telepon hingga komunikasi langsung kepada anggotanya, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan psikotes dan proses verifikasi administrasi peserta seleksi.
Tingginya intensitas pengaduan yang masuk ke lembaga legislatif itu menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap proses seleksi Calon Anggota Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo saat ini.
“Beberapa hari terakhir, kami menerima cukup banyak pengaduan melalui WA maupun telepon dari masyarakat dan peserta seleksi. Ada yang mempertanyakan pelaksanaan psikotes, ada pula yang mempertanyakan proses verifikasi administrasi dan dasar kelulusan peserta. DPRD tentu berkewajiban menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme pengawasan yang resmi,” kata Bambang Pujianto kepada awak media, Rabu (10/6/2026).
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menyampaikan bahwa DPRD Sidoarjo tidak ingin berkembang asumsi, spekulasi maupun polemik berkepanjangan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi.
Untuk itu, Komisi B DPRD Sidoarjo telah melayangkan surat undangan kepada Ketua Pansel beserta timnya untuk hadir dalam forum rapat dengar pendapat atau hearing yang dijadwalkan pada Kamis (11/6/2026) besok.
“DPRD akan meminta penjelasan mengenai seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan, mulai dari pelaksanaan psikotes, tata tertib seleksi, mekanisme verifikasi administrasi hingga dasar penetapan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi,” sampainya.
Selain menerima pengaduan terkait tahapan psikotes, Komisi B DPRD Sidoarjo juga menyoroti mekanisme verifikasi persyaratan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial, dan pernah memimpin tim sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) huruf (g) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap kewenangan Pansel Calon Anggota Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo dalam menentukan peserta yang lolos maupun tidak lolos.
Namun DPRD Sidoarjo memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsip merit system serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
“Yang kami pertanyakan bukan siapa yang lolos atau tidak lolos, tetapi bagaimana Pansel memverifikasi pengalaman manajerial dan pengalaman memimpin tim para peserta. Karena syarat tersebut bersifat substantif dan wajib dibuktikan secara objektif,” tegasnya.
Menurutnya, pengalaman manajerial tidak cukup dibuktikan dengan hanya daftar riwayat hidup atau surat pernyataan dari peserta seleksi. Akan tetapi, Pansel harus memiliki instrumen verifikasi yang jelas melalui dokumen, seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan jabatan, struktur organisasi perusahaan, kontrak kerja, uraian jabatan atau job description, surat pengalaman kerja maupun dokumen lain yang menunjukkan kewenangan memimpin dan mengelola organisasi.
Komisi B DPRD Sidoarjo juga akan mempertanyakan belum adanya penjelasan terbuka mengenai parameter yang digunakan untuk menilai unsur ‘pernah memimpin tim’ tersebut.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap objektivitas proses seleksi. Terlebih berkembang informasi adanya peserta yang dinyatakan lolos administrasi, namun dipersoalkan terkait pemenuhan syarat pengalaman manajerial.
“Kalau parameter dan alat verifikasinya tidak dijelaskan secara terbuka, tentu akan muncul ruang tafsir dan spekulasi di masyarakat. Karena itu kami ingin memperoleh penjelasan resmi dari Pansel,” ujarnya.
Legislator asal Kecamatan candi itu menambahkan bahwa keterbukaan proses seleksi sangat penting untuk menjaga legitimasi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang nantinya terpilih.
Karena direksi yang lahir dari proses transparan dan akuntabel akan lebih mudah memperoleh kepercayaan publik, dukungan internal perusahaan serta legitimasi dalam menjalankan kebijakan strategis perusahaan.
Komisi B DPRD Sidoarjo menilai bahwa transparansi mengenai tata tertib seleksi, metode verifikasi administrasi dan dasar penetapan peserta yang lolos merupakan bagian dari penerapan prinsip good corporate governance, khususnya prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami ingin seluruh proses seleksi ini terang-benderang dan dapat dipertanggungjawabkan. Semakin terbuka Pansel menjelaskan proses yang telah dilakukan, maka semakin kuat legitimasi hasil seleksi yang nantinya ditetapkan. DPRD (Sidoarjo, red) hanya ingin memastikan proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta berjalan sesuai hukum, sesuai prinsip merit dan menghasilkan calon direksi yang benar-benar memiliki kompetensi serta pengalaman sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” terangnya. (mams)







