GRESIK (RadarJatim.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing dari penyidik Polres Gresik, Rabu (16/11/2022).
Empat tersangka yakni anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu bersama penyidik dari Polres Gresik datang ke kantor Kejari Gresik sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka diterima lansung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kasipidum Ludy Himawan.
Di ruang khusus penerimaan tahap dua, keempat tersangka langsung dilakukan pemeriksaan administratif dan pengecekan barang bukti (BB) yang disertakan, di antaranya kambing betina yang dijadikan pengantin wanita saat ritual pernikahan.
Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, keempat tersangka yang sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota oleh penyidik Polres Gresik, langsung dilakukan penahanan badan oleh JPU selama 20 hari ke depan.
“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing dari Polres Gresik. Keempat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk BB berupa hand phone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian di persidangan,” ujar Kasipidum Kejari Gresik, Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.
Dikatakan, seusai menerima pelimpahan tahap dua, tim JPU akan menyusun dakwaan. Selanjutnya, perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk dilakukan proses persidangan. Masing-masing tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 156 a tentang Penistaan Agama dan Undang-undang ITE.
“Dari indentitas yang diterima, salah satu tersangka masih aktif sebagai anggota DPR Gresik ini menjadi tahanan kejaksaan dan di kirim ke Rutan Banjarsari,” jelasnya.
Seperti diberitakan, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto yang anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik, berlangsung prosesi pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor domba betina, pada Minggu, 5 Juni 2022 lalu.
Penyidik Polres Gresik telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna sebagai penghulu. (maz)