GRESIK (RadarJatim.id) — Pemerintah Kabupaten Gresik, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya mutasi pegawai, yang dianggap melanggar Surat Edaran Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ bertanggal 29 Maret 2024.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Ahmad Washil Miftahul Rachman, Rabu (17/4/2024). Ia menegaskan, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Gresik akan selalu taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Karenanya, terkait polemik yang muncul seputar mutasi tanggal 22 Maret 2024, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri.
“Surat edaran tersebut bertanggal 29 Maret 2024, sedangkan kita (kami, Red) sudah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret 2024. Namun, saat ini kami sudah berkirim surat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait surat edaran tersebut. Nantinya, apa pun rekomendasi dari provinsi maupun Kemendagri akan kita patuhi,” tandas Washil.
Sekda Washil menambahkan, selagi menunggu rekomendasi turun dari Kemendagri, pejabat yang sudah dilantik diharapkan tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya. Hal itu dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan tidak terganggu.
“Selagi menunggu rekomendasi lebih lanjut dari Kemendagri, saya harapkan tetap menjalankan tugas masing-masing. Ini juga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo. Dijelaskan, sebelum melakukan mutasi pada 22 Maret 2024 lalu, sejatinya Pemkab Gresik sudah mengantongi izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tanggal 4 Maret 2024 untuk melantik jajaran pejabat Eselon II. Kini, dengan adanya surat edaran dari Kemendagri tersebut, keputusan terkait mutasi yang berlangsung pada 22 Maret 2024 akan menunggu turunnya rekomendasi dari Kemendagri.
“Perlu diketahui bahwa ada banyak kabupaten/kota yang juga melakukan mutasi di tanggal tersebut. Begitu ada surat edaran tersebut, kita dari Kabupaten Gresik berkirim surat ke Pemprov Jatim untuk menerima arahan lebih lanjut. Apa pun rekomendasinya, akan kita jalankan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 147 pejabat dilantik dan diambil sumpahnya pada mutasi yang dilaksanakan 22 Maret 2024. Dalam mutasi tersebut juga dilantik pejabat eselon II hasil dari seleksi terbuka jabatan tinggi pratama. Mutasi ini menjadi polemik di banyak kabupatem/kota setelah adanya SE Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ. (sto)