GRESIK (RadarJatim.id) — Pemerintah Kabupaten Gresik dan Pengadilan Agama Gresik menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), Kamis (20/6/2024) hari ini. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zainal Fanani, menandatangani langsung MoU tersebut.
Nota Kesepahaman yang telah diteken memuat beberapa poin penting, yakni sinergi pelayanan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, serta pencegahan perkawinan anak. Adanya MoU ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap perempuan dan anak. Lebih lanjut, MoU ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang rentan.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Fandi Akhmad Yani. Dirinya menegaskan bahwa MoU ini merupakan hal yang sederhana namun sangat berharga. Ini tidak lepas dari manfaat perlindungan yang didapat bagi perempuan dan anak-anak, dan masyarakat Gresik pada umumnya.
“Kesepahaman ini adalah langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik dalam memastikan, bahwa hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian terjamin dengan baik. Dengan begitu, kualitas hidup perempuan dan anak bisa lebih terjamin, disamping juga meminimalisir munculnya permasalahan di masa yang akan datang,” ungkap Bupati Yani.
Terkait pernikahan anak, Bupati Yani menegaskan, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik sudah menjalankan pencegahan sejak tahun lalu. Karenanya, kehadiran MoU ini menjadi penguat dalam upaya pencegahan tersebut.
“Pencegahan perkawinan anak sejatinya sudah kita lakukan dalam kurun waktu satu tahun kebelakang. Perlu dipahami, apa saja dampak yang ditimbulkan atas terjadinya pernikahan anak, baik itu perceraian maupun munculnya kasus stunting. Karenanya, bisa dikatakan, bahwa upaya pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari komitmen kita untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Gresik. Selepas penandatanganan ini, saya harapkan bisa ditindaklanjuti oleh dinas-dinas terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zainal Fanani, menambahkan, sinergi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif kepada masyarakat. Kolaborasi antara Pengadilan Agama Gresik dan Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi langkah strategis dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Gresik. Diharapkan, sinergi ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Gresik secara keseluruhan.
“Kesepahaman ini juga sebagai bentuk komitmen dalam memastikan, bahwa hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian terlindungi dengan baik,” ungkapnya.
Pada tahun 2023 terdapat sekitar 3.000 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Gresik. Dari jumlah tersebut, 80% merupakan perkara perceraian atau sekitar 2.500 perempuan dan anak menjadi korban perceraian tiap tahunnya. Sedangkan untuk perkawinan anak, tercatat terdapat sekitar 300 kasus. Angka ini ditargetkan bisa ditekan hingga di bawah angka 100 pada tahun ini. (sto)