• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 5 Mei 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Terbukti Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa, Tiga Kades di Kediri Divonis 5,5 – 7 Tahun Penjara

by Radar Jatim
5 Mei 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Terbukti Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa, Tiga Kades di Kediri Divonis 5,5 – 7 Tahun Penjara
16
VIEWS

KEDIRI (RadarJatim.id) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga kepala desa (Kades), terdakwa dalam perkara dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri yang mencuat pada 2023 lalu. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap tiga kepala desa nonaktif, yakni Imam Jamiin, Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan; Darwanto, Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates; serta Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada masing-masing terdakwa. Hukuman terberat dijatuhkan kepada Sutrisno dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain pidana penjara, Sutrisno juga dijatuhi denda sebesar Rp 350 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Bila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilainya tetap tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, Darwanto divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 100 hari apabila tidak dibayar. Majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp 178 juta kepada Darwanto. Jika tidak dilunasi dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis serupa dijatuhkan kepada Imam Jamiin. Kepala Desa Kalirong nonaktif itu dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan subsider kurungan 100 hari jika denda tidak dibayarkan.

Imam juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 680 juta. Ketentuan penyitaan aset dan pidana pengganti berlaku apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai batas waktu yang ditetapkan pengadilan.

Ketua Majelis Hakim menegaskan, putusan dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Persidangan berlangsung sejak pagi hingga siang dengan pembacaan amar putusan secara bergilir.

Putusan ini menjadi babak lanjutan dalam penanganan kasus dugaan praktik manipulasi seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri yang sebelumnya menyita perhatian publik dan memicu sorotan terhadap tata kelola rekrutmen di tingkat desa. (rul)

Tags: DendaKepala DesaRekayasa Rekrutmen Perangkat DesaVonisVonis 5.5 - 7 Tahun

Related Posts

Nyepi 2026, Empat Warga Binaan Lapas Porong Sidoarjo Dapat Remisi Khusus

Nyepi 2026, Empat Warga Binaan Lapas Porong Sidoarjo Dapat Remisi Khusus

by Radar Jatim
19 Maret 2026
0

Kalapas Kelas I Surabaya Sohibur...

Upaya Kepala Desa Sumorame Memperbaiki Struktur Birokrasi

Upaya Kepala Desa Sumorame Memperbaiki Struktur Birokrasi

by Radar Jatim
28 Juni 2024
0

Oleh Muhammad Zainul Arifin*)                Kepemimpinan...

Bupati Gresik Ajak Solidaritas Kades untuk Peduli Korban Bencana Bawean

Bupati Gresik Ajak Solidaritas Kades untuk Peduli Korban Bencana Bawean

by Radar Jatim
23 April 2024
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Bupati Gresik...

Load More
Next Post
Buka Bimtek Pengadaan Barang Jasa BLUD, Bupati Gresik Ingatkan Kepala Puskesmas Tak Jadi Raja Kecil

Buka Bimtek Pengadaan Barang Jasa BLUD, Bupati Gresik Ingatkan Kepala Puskesmas Tak Jadi Raja Kecil

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In