KEDIRI (RadarJatim.id) – Penyalahgunaan narkoba, perundungan (bullying), kekerasan seksual, hingga sengketa waris menjadi sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian di Kabupaten Kediri. Untuk menekan berbagai persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri menggencarkan penguatan kesadaran hukum di tingkat desa yang kali ini diselenggarakan di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Selasa (23/6/2026).
Upaya itu dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, dan aparat kepolisian.
Ketua Tim Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Guntur Citra Kusuma, mengatakan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi langkah penting dalam mencegah munculnya berbagai persoalan sosial maupun tindak pidana.
“Kegiatan ini merupakan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten Kediri untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum sekaligus memperkuat kelompok sadar hukum yang ada di desa,” kata Guntur.
Ia menjelaskan, Desa Tulungrejo dipilih sebagai lokasi kegiatan karena dinilai memiliki komitmen kuat dalam upaya pencegahan berbagai persoalan sosial. Selain menjadi kawasan pendidikan di Kampung Inggris, desa tersebut juga telah memiliki fasilitas Desa Bersinar (Bersih Narkotika).
Menurut Guntur, posisi Tulungrejo yang menjadi tujuan ribuan pelajar dari berbagai daerah membuat upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Karena menjadi titik berkumpulnya pelajar dari berbagai daerah, maka edukasi terkait bahaya narkoba maupun tindak kriminal lainnya harus terus diperkuat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP Andy Febrianto Ali, menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Menurut dia, seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga lingkungan RT dan RW harus terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Peredaran narkotika selalu berawal dari lingkungan. Kalau lingkungannya dibiarkan, lama-kelamaan akan dikuasai oleh penyalahgunaan narkoba. Karena itu pencegahannya harus dilakukan bersama-sama,” kata Andy.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Kediri telah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan 343 Desa Bersinar dan satu kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.
“Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan layanan pencegahan dan rehabilitasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyoroti tingginya kasus bullying yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Pratama Hendra Mardika, mengatakan perundungan masih menjadi ancaman serius bagi dunia pendidikan.
“Kasus bullying paling banyak terjadi di sekolah. Bahkan ada yang berdampak sampai korban tidak mau sekolah dan akhirnya putus sekolah,” kata Pratama.
Menurut dia, keluarga memiliki peran penting dalam membangun karakter anak sekaligus menjadi benteng pertama untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Adapun Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, M Nuruddin, mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan persoalan harta sebagai pemicu keretakan hubungan keluarga.
Ia menyebut perkara waris masih menjadi salah satu sengketa yang cukup sering muncul di Kabupaten Kediri, terutama setelah adanya pembagian aset keluarga maupun ganti rugi pembebasan lahan.
“Sebenarnya yang paling penting adalah menjaga kerukunan keluarga. Jangan sampai hubungan persaudaraan rusak hanya karena persoalan harta,” ujar Nuruddin.
Melalui sinergi lintas instansi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga berbagai persoalan sosial, mulai dari narkoba, perundungan, kekerasan seksual hingga konflik keluarga, dapat dicegah sejak tingkat desa. (rul)







