Oleh Abdullah Sidiq Notonegoro
Pembangunan sering diukur dari sesuatu yang kasatmata. Jalan yang mulus, gedung yang megah, kawasan industri yang berkembang, hingga angka investasi yang terus meningkat menjadi indikator yang mudah dipahami publik.
Namun, pembangunan sesungguhnya tidak berhenti pada infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana pembangunan mampu menghadirkan rasa aman bagi perempuan, menjamin hak-hak anak, dan memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.
Di sinilah pembangunan manusia menemukan maknanya yang paling hakiki. Sebab, tidak ada daerah yang benar-benar maju apabila masih membiarkan perempuan hidup dalam ancaman kekerasan, anak-anak kehilangan hak tumbuh kembangnya, atau keluarga menghadapi persoalan sosial tanpa dukungan yang memadai. Pembangunan fisik dapat selesai dalam hitungan tahun, tetapi membangun kualitas manusia membutuhkan komitmen yang jauh lebih panjang.
Kesadaran tersebut sejatinya telah menjadi bagian dari arah pembangunan nasional. Pasal 28-B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menegaskan, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Amanat konstitusi itu diperkuat melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keseluruhan regulasi tersebut memperlihatkan, bahwa perlindungan perempuan dan anak telah menjadi agenda strategis pembangunan Indonesia.
Di tingkat daerah, komitmen itu mulai menemukan bentuk yang lebih konkret. Kabupaten Gresik, misalnya, tidak hanya dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, tetapi juga mulai menunjukkan keseriusan dalam membangun pembangunan yang berorientasi pada manusia. Keberhasilan mempertahankan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya menjadi salah satu indikator, bahwa arah pembangunan daerah tidak semata bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada kualitas kehidupan masyarakat.
Penghargaan Bukan Garis Akhir
Prestasi tersebut patut diapresiasi. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), pada tahun 2025 hanya 355 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memperoleh penghargaan Kabupaten Layak Anak. Dari jumlah tersebut, hanya 22 daerah yang berhasil mencapai kategori Utama, 69 daerah berada pada kategori Nindya, 125 daerah kategori Madya, dan 139 daerah kategori Pratama. Bertahannya Gresik pada kategori Nindya menempatkan kabupaten ini dalam kelompok daerah dengan tata kelola perlindungan anak yang relatif baik di tingkat nasional.
Saat berkunjung ke Gresik pada Juni 2026, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, memberikan apresiasi atas sinergi Pemerintah Kabupaten Gresik bersama dunia usaha dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak. Bahkan, Gresik disebut berhasil menempati peringkat ketiga nasional dalam Indeks Perlindungan Anak sekaligus menjadi yang terbaik di Jawa Timur. Apresiasi tersebut menjadi pengakuan, bahwa pembangunan manusia mulai memperoleh ruang yang semakin penting dalam arah pembangunan daerah.
Namun, penghargaan sesungguhnya bukanlah tujuan akhir. Ia hanyalah penanda, bahwa sebuah daerah sedang berada di jalur yang benar. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh kebijakan benar-benar dirasakan oleh masyarakat hingga ke tingkat desa.
Tantangan itu tentu tidak kecil. Berdasarkan Kabupaten Gresik Dalam Angka 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik, Kabupaten Gresik memiliki sekitar 1,34 juta jiwa penduduk yang tersebar di 18 kecamatan dan 356 desa/kelurahan. Besarnya jumlah penduduk menjadi modal pembangunan yang luar biasa, tetapi sekaligus menghadirkan kompleksitas dalam memastikan layanan perlindungan perempuan, anak, dan keluarga dapat menjangkau seluruh wilayah secara merata.
Kesadaran itu pula yang disampaikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam berbagai kesempatan. Menurutnya, pembangunan tidak akan pernah benar-benar inklusif apabila suara perempuan tidak menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Gresik terus memperkuat ruang partisipasi melalui Musrenbang Perempuan dan berbagai forum konsultasi publik agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administratif.
Regulasi yang Menghidupkan Perlindungan
Komitmen tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan daerah. Pemerintah Kabupaten Gresik telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan bagi korban. Regulasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, hingga pemerintah desa.
Lebih jauh lagi, isu perempuan dan anak kini telah menjadi bagian dari arah pembangunan daerah. Dalam RPJMD Kabupaten Gresik Tahun 2025–2029 serta RKPD Tahun 2026, pembangunan perempuan, pengarusutamaan gender, perlindungan anak, dan pembangunan keluarga ditempatkan sebagai bagian dari sasaran pembangunan manusia. Dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa Indeks Perlindungan Anak Kabupaten Gresik terus mengalami peningkatan, seiring penguatan kelembagaan dan kolaborasi lintas sektor.
Komitmen tersebut juga terlihat dari berbagai inovasi yang terus dikembangkan, seperti penguatan Forum Anak, Musrenbang Anak, Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, hingga Satgas Pencegahan Perkawinan Anak. Semua itu menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak lagi diposisikan sebagai program sektoral Dinas KBPPPA semata, tetapi telah menjadi gerakan pembangunan daerah.
Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, dr Titik Ernawati, bahkan menegaskan, bahwa Musrenbang Anak merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan anak-anak tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang didengar aspirasinya. Baginya, pembangunan yang inklusif hanya dapat terwujud apabila kelompok yang selama ini kurang memperoleh ruang justru diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sejak tahap perencanaan.
Pernyataan tersebut menunjukkan, bahwa pembangunan perempuan dan anak bukan hanya berbicara mengenai layanan ketika masalah telah terjadi, tetapi juga mengenai bagaimana pemerintah membangun sistem yang mampu mencegah persoalan sejak awal.
Kepedulian sebagai Modal Sosial
Namun, regulasi yang baik tidak akan pernah cukup apabila tidak ditopang oleh kepedulian masyarakat. Negara dapat membangun sistem, menyediakan layanan, bahkan menghadirkan anggaran yang besar. Akan tetapi, negara tidak mungkin hadir di setiap rumah selama dua puluh empat jam.
Yang pertama mengetahui seorang anak mengalami perundungan umumnya adalah guru atau temannya di sekolah. Yang pertama mendengar jeritan korban kekerasan dalam rumah tangga justru tetangga di sekitarnya. Yang pertama menyadari perubahan perilaku seorang anak biasanya adalah keluarga terdekat. Artinya, perlindungan perempuan dan anak sesungguhnya dimulai dari lingkungan sosial yang peduli.
Karena itu, gotong royong harus dimaknai dalam konteks yang lebih luas. Kepedulian tidak lagi cukup diwujudkan melalui kerja bakti atau pembangunan fasilitas umum, tetapi juga melalui keberanian melindungi kelompok rentan.
Orang tua yang meluangkan waktu mendampingi anak menggunakan media digital, guru yang membangun sekolah bebas perundungan, tokoh agama yang mengajarkan penghormatan terhadap perempuan, kader PKK dan Posyandu yang aktif mendampingi keluarga, hingga warga yang berani melaporkan kekerasan, merupakan bagian dari sistem perlindungan yang sesungguhnya.
Dukungan Dunia Usaha
Komitmen ini juga didukung dunia usaha. Sebagai daerah industri, Gresik memiliki potensi besar menjadikan perusahaan sebagai mitra pembangunan manusia. Penyediaan ruang laktasi, tempat penitipan anak, kebijakan ramah keluarga, hingga perlindungan terhadap pekerja perempuan merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang berdampak langsung terhadap kualitas keluarga. Sinergi inilah yang mendapat apresiasi dari Menteri PPPA ketika berkunjung ke Gresik.
Pada akhirnya, keberhasilan Kabupaten Layak Anak tidak boleh hanya diukur dari penghargaan yang diterima pemerintah daerah. Ukurannya harus bergeser pada semakin sedikitnya anak yang menjadi korban kekerasan, semakin banyak perempuan yang memperoleh kesempatan berkembang, semakin kuat ketahanan keluarga, dan semakin tumbuh budaya saling menjaga di tengah masyarakat.
Ke depan, tantangan Gresik bukan sekadar mempertahankan predikat Kategori Nindya atau meraih Kategori Utama. Tantangan yang jauh lebih besar adalah memastikan setiap desa benar-benar menjadi ruang yang aman bagi perempuan dan anak, setiap keluarga memperoleh akses terhadap layanan yang berkualitas, dan setiap warga merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan sosialnya.
Sebab pada akhirnya, peradaban besar tidak dibangun oleh pemerintah yang bekerja sendirian. Regulasi memberikan arah, pemerintah menghadirkan kebijakan, dunia usaha menyediakan dukungan, tetapi masyarakatlah yang menjadi denyut kehidupan dari seluruh ikhtiar tersebut.
Ketika negara dan masyarakat berjalan beriringan, pembangunan tidak lagi hanya menghasilkan jalan, gedung, atau angka-angka statistik. Ia melahirkan generasi yang sehat, keluarga yang tangguh, perempuan yang berdaya, serta anak-anak yang tumbuh dengan rasa aman dan harapan.
Di situlah pembangunan menemukan maknanya yang paling luhur: membangun manusia, dimulai dari halaman rumah. {*}
*) Abdullah Sidiq Notonegoro, Ketua PADMA Indonesia, dosen Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG).







