SURABAYA (RadarJatim.id) — Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Ali Shodiqin, terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur. Ali merupakan terpidana ketiga yang diamankan Tim Tabur sejak Januari 2022.
Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, melalui Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, mengatakan, Ali diamankan di sekitar Trosobo, Taman, Sidoarjo, Selasa (10/5/2022).
“Terpidana ini dapat diamankan tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan,” kata Khristiya kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).
Bersama barang bukti dan setelah menjalani proses swab antigen, terpidana langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 2 bulan penjara.
Sesuai putusan Mahkamah Agung RI No 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Khristiya.
Diketahui, Ali Shodiqin merupakan terpidana pada tahun 2018 di salah satu SMP swasta di Surabaya. Terpidana diketahui menjabat sebagai kepala sekolah dan telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki, karena dianggap nakal dan tidak salat Dhuhur berjamaah dengan cara memegang alat vital korban.
Akibatnya, korban merasa ketakutan dan trauma, lalu melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana, kemudian melaporkannya ke Polda Jatim. (edo)