GRESIK (RadarJatim.id) — Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur terus berkomitmen meningkatkan layanan publik dengan memanfaatkan teknologi terkini. Hal itu dilakukan dengan memperkenalkan inovasi pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
JDIH milik Pemkab Gresik ini diklaim menjadi yang pertama di Indonesia dalam pemanfaatan teknologi AI. Inovasi tersebut berangkat dari permasalahan yang kerap muncul di masyarakat terkait dengan produk-produk hukum.
Sudah bukan rahasia jika produk-produk hukum kerap menjadi momok lantaran dianggap rumit. Karenanya, langkah Pemkab Gresik melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memahami produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab Gresik.
Dengan teknologi AI yang diterapkan pada JDIH, masyarakat kini dapat melakukan pencarian produk hukum dengan lebih mudah dan efisien. Sistem AI yang canggih tersebut mampu memahami konteks pencarian dan memberikan hasil yang relevan dalam waktu singkat.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik, Muhammad Rum Pramudya, inovasi yang dilakukan tidak berhenti sampai di situ. Dikatakan, ke depan fitur AI itu akan dikembangkan dengan basis Whatsapp. Dengan begitu, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih mudah mengakses seluruh aturan daerah yang dibutuhkan.
“Ke depan akan kita kembangkan fitur AI dengan basis Whatsapp. Kita gunakan kanal Whatsapp karena sudah sangat lazim digunakan masyarakat,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Pemkab Gresik juga telah melengkapi website JDIH Kabupaten Gresik dengan fitur chatbot AI. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk berinteraksi langsung dan mendapatkan informasi seputar produk hukum melalui percakapan dengan chatbot.
“Chatbot AI ini dirancang untuk menjawab pertanyaan secara real time, memberikan panduan navigasi dalam situs JDIH, serta membantu pengguna menemukan dokumen yang mereka butuhkan, tanpa harus melalui proses pencarian manual yang kompleks. Cara kerjanya cukup mudah, masyarakat tinggal mengetik kata kunci mengenai produk hukum yang dicari, kemudian AI akan memberikan rekomendasi produk hukum yang relevan,” terangnya.
Inovasi lainnya yang dihadirkan oleh Pemkab Gresik adalah pemanfaatan AI untuk pembuatan abstrak dokumen hukum. Fitur ini memungkinkan pembuatan ringkasan otomatis dari dokumen hukum yang panjang, sehingga pengguna dapat memahami inti dari dokumen tersebut dengan cepat dan efisien. Abstrak yang dihasilkan oleh AI ini disusun dengan akurat dan relevan, sehingga mempermudah proses pemahaman dan analisis bagi para pengguna.
Ditambahkan, JDIH Gresik merupakan sistem informasi berbasis website yang dikembangkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, yang merupakan sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. JDIH juga merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.
Setelah lebih dari satu tahun pengembangan, sejak tanggal 3 Juni 2024, laman JDIH Kabupaten Gresik telah bertransformasi secara penuh dengan tampilan, keunggulan teknologi dan update data yang lebih baru dan mutakhir.
Hingga saat ini tercatat sebanyak 3.110 produk hukum yang diunggah pada website jdih.gresikkab.go.id. Produk hukum tersebut, terdiri atas peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, surat edaran bupati, serta surat keputusan perangkat daerah.
Dari data yang tercatat, setiap harinya terdapat ribuan pengguna yang mengakses website JDIH Kabupaten Gresik. Terhitung dari awal Juni 2024, produk hukum berupa peraturan bupati menjadi produk hukum yang paling banyak diakses masyarakat (40,5%), diikuti peraruran daerah (29,5%), dan keputusan bupati (23,4%). (sto)