GRESIK (RadarJatim.id) — Wakil Ketua DPRD Gresik, H Mujid Riduan, SH menyosialisasikan 2 Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Perda No. 11 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Perkursor Narkotika.
Sosialisasi peraturan perundangan (Sosper) tersebut diselenggarakan di Desa Glinda, Kecamatan Kedamean, Gresik, pada Minggu ( 24/3/2024), dengan narasumber Masdukan, Kabid Penegakkan Perda/Gakda Satpol PP Gresik.
Mujid Riduan mengatakan, dalam mewujudkan kehidupan masyarakat Gresik yang tertib, aman, teratur, tenteram dan kondusif, maka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, serta dibutuhkan juga peran serta masyarakat.
“Sehingga tatanan kehidupan masyarakat tersebut menjadi lebih baik sesuai kaidah norma yang kemudian diatur dalam suatu peraturan daerah, demi tercapainya kesejahteraan umum,” ujar Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik ini.
Adapun terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya narkotika di masyarakat, Cak Mujid, sapaan akrabnya, mengungkapkan, pemerintah daerah melakukan antisipasi sejak dini sesuai Bab 2 Pasal 6 Perda No. 11 Tahun 2020.
“Antisipasi melalui keluarga yang utama, baik melalui pendidikan formal maupun bekal pendidikan keagamaan. Maka bapak/ibu harus memantau di keluarganya masing-masing, terlebih menurut data BNNK data pemakai narkoba meningkat. Bahkan, narkoba bisa menyasar di instansi pemerintah dan segala lini dan informasi terakhir pelaku diproses secara hukum,” tuturnya.
Sementara narasumber Masdukan selaku Kabid Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Gresik menambahkan, sesuai Perda No. 2 Tahun 2022 ini, pemerintah daerah melalui Dinas Satpol PP telah melaksanakan upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
“Satpol PP telah melakukan berbagai kegiatan penertiban terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketentraman warga masyarakat. Seperti penertiban warung yang menjual miras, warung pangkon, anak jalanan, pengemis, gelandangan, serta penertiban usaha yang tidak berizin, dan lainnya,” ungkapnya. (sto)